Selasa, 30 Maret 2021

Efektivitas Hukum HKI Dalam Budaya Instan Plagiasi Sebagai Kejahatan Intelektual

        Masalah plagiasi pada awalnya sering kali luput dari perhatian masyarakat. Masalah ini dikatakan sebagai salah satu dampak dari fenomena globalisasi yang terjadi. Kemajuan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi tidak hanya berdampak positif, tetapi juga berdampak negatif. Kemudahan akses yang diberikan ini ternyata sekaligus membuka peluang terjadinya kejahatan intelektual oleh sebagian oknum tertentu. Plagiasi merupakan salah satu bentuk dari kejahatan intelektual dimana seseorang mengklaim tulisan, ide, pendapat atau karya orang lain tanpa mencantumkan kepemilikan aslinya sebagai milik pribadi. Plagiasi dapat terjadi di berbagai bidang seperti ekonomi, pendidikan, seni dan lain-lain. Hal yang dianggap kecil dan sepele ini kemudian menyatu dengan masyarakat dan dijadikan sebuah budaya instan baru dalam melakukan sesuatu. Untuk melindungi hasil karya-karya tersebut, dibentuklah hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang meliputi hak cipta dan hak kekayaan industri. Lantas bagaimanakah penerapan dan efektivitas HKI di negara Indonesia? 

        Pada awalnya di masyarakat Barat, hukum HKI dibuat berdasarkan pemberian hak milik berupa pengakuan dan penghargaan atas hasil karya manusia yang berasal dari kemampuan intelektualnya. Hukum HKI dibentuk sebagai salah satu upaya dalam mensejahterakan diri melalui kehidupan yang tertib dan terkontrol. Hal ini sejalan dengan teori John Locke yang menyatakan bahwa hak milik atas suatu benda didapatkan melalui kerja individu. Semakin berkembangnya kehidupan manusia, hak milik ini kemudian menjadi sebuah kebutuhan untuk melindungi atau mempertahankan karya individu dari individu lainnya. Kebutuhan ini melahirkan rumusan dalam konsep hukum yang memberikan perlindungan secara resmi terhadap karya intelektual individu, menghindari adanya sengketa karya sekaligus mendorong individu untuk terus mengekspoitasi kemampuan intelektualnya dalam menghasilkan sesuatu. Hukum HKI menunjukkan bahwa negara menghargai apapun bentuk karya intelektual warganya sekaligus memberikan keuntungan karena pajak yang diberlakukan terhadap pemegang HKI. 

        Di Indonesia, hukum HKI masuk sejak 15 April 1994 melalui penandatanganan GATT-PU yang berisi kesepakatan atas berdirinya World Trade Organization (WTO) sebagai pengganti GATT dan Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) yang di dalamnya mengatur tentang HKI. Diadopsinya HKI menjadi hukum nasional menuntut pemerintah Indonesia untuk menjamin prosedur penegakan hukum HKI secara efektif dan efisien. Hal ini meliputi sanksi setiap pelanggaran HKI, cara mencegah pelanggaran HKI dan pembentukkan lembaga peradilan berwenang terkait serta prosedur peradilannya. Bukti diterapkannya hukum ini terlihat dari ditetapkannya UU di bidang HKI yang meliputi UU No. 12 tahun 1997 tentang Hak Cipta, UU No. 13 tahun 1997 tentang Paten dan UU No. 14 tahun 1997 tentang Merek. Hukum HKI bukan hukum yang bersumber dari nilai dan budaya masyarakat Indonesia sendiri, melainkan dari budaya individualistis negara Barat. Hal ini memicu terjadinya benturan budaya dimana masyarakat Indonesia memiliki budaya gotong-royong yang memiliki konsepsi sendiri terkait hak milik yang secara fungsi sosial dapat dinikmati masyarakat lain. Kultur masyarakat Indonesia sangat beragam. Banyak di antara pemilik karya sudah merasa puas jika karyanya digunakan oleh orang lain. Sedangkan di sisi lain, pelaku plagiasi justru tidak merasa bersalah bahkan memperjual-belikan karya orang lain. Meskipun terjadi benturan budaya, kesadaran masyarakat akan penerapan hukum HKI terus berkembang dari tahun ke tahun. Terlihat dari banyaknya content creator di media massa yang selalu mencantumkan credit pada captionnya untuk menghindari sanksi sosial dan tuntutan hukum HKI. 

        Hukum HKI yang diterapkan di Indonesia pada dasarnya hanya efektif pada bidang ekonomi dan pendidikan. Bidang ekonomi terkait pada hak paten suatu bisnis, sedangkan bidang pendidikan melalui kurikulum perguruan tinggi yang melarang baik mahasiswa maupun dosen dalam melakukan plagiasi. Pembentukkan kurikulum ini bertujuan dalam pengembangan ilmu pengetahuan yang bersifat orisinil dan pentingnya menghargai pemikiran orang lain. Selain itu, mahasiswa berperan sebagai agent of change dengan harapan nilai yang ditanamkan pada diri mereka mampu membawa bangsa ini ke arah kemajuan sekaligus mampu beradaptasi dengan hukum internasional ini agar dapat diterapkan secara efektif. Jika kita melihat melalui kacamata yang lebih luas, maka kasus plagiasi ini masih menjamur di mana-mana, terutama pada bidang karya seni. Masih banyak yang menganggap apabila sesuatu dipublikasikan secara publik, maka sudah menjadi milik publik tanpa mencantumkan pemilik aslinya. Berangkat dari karya yang sudah ada memang boleh, tetapi minimal harus mencantumkan sitasi terkait. Contoh kasusnya sering saya temui dalam media sosial dimana seseorang melakukan tindakan plagiasi desain orang lain dan menjualkannya secara umum dengan klaim bahwa desain itu miliknya. Pada kasus ini tidak diberlakukan peradilan dalam hukum yang berlaku, tetapi pelaku mendapatkan sanksi sosial yang cukup keras berupa kecaman dari masyarakat. 

        Secara keseluruhan, penerapan hukum HKI terhadap masalah plagiasi sebagai kejahatan intelektual belum sepenuhnya efektif. Pada dasarnya, hukum HKI ini sangat tepat diterapkan di Indonesia dan tidak menunjukkan adanya dampak negatif jika diterapkan. Namun, berdasarkan teori fungsionalisme, eksistensi suatu hukum berkaitan dengan beberapa sub-sistem lain dan hukum tidak dapat berjalan sendiri. Sebagus apapun hukum, tidak akan dapat diterapkan secara efektif apabila tidak mendapatkan dukungan dari sub-sistem terkait seperti masyarakat dan budaya. Selain itu, suatu hukum dikatakan efektif apabila dalam penerapannya tidak ditemukan pelanggar. Ketidakefektifan hukum HKI di Indonesia disebabkan oleh kurang kuatnya hubungan antara hukum dengan sub-sistem terkait seperti dukungan masyarakat dari kultur yang beragam. Masyarakat sekarang masih dengan mudahnya melakukan plagiasi seolah-olah hak cipta atas karya orang lain adalah hal yang sepele tanpa mengetahui bahwa hal tersebut merupakan tindak kejahatan yang memiliki sanksi. Agar hukum HKI ini dapat diterapkan secara efektif, maka butuh dukungan dari semua pihak yang terlibat terutama masyarakat yang dapat dimulai dengan sosialisasi dan akulturasi budaya masyarakat dengan hukum HKI. 


Penulisan ini berdasarkan referensi: 

Mahfuz, A. L. (2020). Problematik Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia. Jurnal         Kepastian Hukum Dan Keadilan, 1(2), 47–59. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kesehatan Mental Dalam Pendidikan di Indonesia

Isu kesehatan mental merupakan salah satu isu dewasa ini yang tidak habis diperbincangkan di berbagai platform media massa. Masalah ini dise...